SuaraSumsel.id - Perbankan milik Pemerintah daerah, Bank Sumsel Babel tengah menjadi sorotan. Setelah penyidik bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan petinggi di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.
Pada hari ini, Jumat (24/11/2023), penyidik Bareskrim Polri memastikan akan memeriksa mantan Gubernur Sumsel Herman Deru. Lalu apa yang terjadi di rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel yang membuat ketua DPW Partai Nasdem Sumsel ini diperiksa penyidik.
Kepastian ini akan memeriksa mantan Gubernur disampaikan penyidik. Pemeriksaan terhadap ketua pemenangan AMIN ini akan berlangsung pada Jumat (24/11/2023) di Polrestabes Palembang.
Sebelumnya penyidik juga memeriksa mantan dirut Bank Sumsel Babel, Sfan Fikri Sanaf. Pada Kamis (23/11/2023), juga memeriksa dua orang saksi lagi yakni Eddy Junaidi AR selaku Komisaris Utama (Komut) dan Erzy Rada Putra menjabat kabag hukum sekaligus notulen pada RUPS-LB di tempat yang sama.
Baca Juga:Breaking News, Mantan Gubernur Herman Deru Diperiksa Kasus RUPSLB Bank Sumsel Babel
“Berdasarkan jadwal yang kami atur Jumat (24/11), jadwal pemeriksaan mantan Gubernur Sumsel,” ucap salah satu penyidik Bareskrim Polri, Ipda Rio, usai shalat Magrib kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kedua saksi diminta keterangan pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 15.43 WIB, keduanya kembali ke ruang penyidik unit Pidsus Satreskrim untuk melanjutkan diminta keterangan.
Penyidik masih menunggu kepastian bakal kehadiran saksi Gubernur Herman Deru pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
Penyidik Mabes Polri sudah meminta keterangan, Faisol Sinin yang kala itu menjabat Pimpinan Divisi Tresuri dan Perbankan Internasional bank daerah itu.
Mantan Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan, Asfan Fikri Sanaf juga sudah diminta keterangan terkait RUPS-LB di Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel, 9 Maret 2020.
Baca Juga:Bukan Kader PDIP, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumsel Ditunjuk Yahya Maya Sakti
Kasus bermula dari usulan menambah Komisaris dan Direksi
- 1
- 2