SuaraSumsel.id - Pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi atau Rakerprov KONI Sumsel terjadi kekisruhan, yang berujung juga sempat bakal terjadi adu jontos. Pada Rakerprov yang berlangsung di The ALTS Hotel Palembang pada Rabu (22/11/2023) muncul adanya syarat kontribusi calon ketua.
Ketua Pimpinan Sidang, Mayjen TNI (Purn) Andrie TU Sutarno mengambil keputusan jika figur yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel wajib menyetorkan kontribusi hingga Rp500 juta.
Kontribusi yang disebutkan lebih tepatnya berada di angka Rp300 sampai dengan Rp500 juta. Kekisruhan makin mencuat setelah Rakerprov KONI Sumsel membahas penyaringan calon Ketum.
Pembahasan ini mencapai poin ke IV, yang fokus pada persyaratan calon Ketum KONI Sumsel.
Baca Juga:33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup Polda Sumsel
Seorang peserta mengusulkan agar kontribusi yang diberikan oleh calon Ketum mencapai Rp500 juta dengan alasan jika dana tersebut dapat digunakan membayar gaji pengurus KONI Sumsel yang mengalami tunggakan.
Sayangnya hanya beberapa peserta yang setuju dengan usulan tersebut.
Ketua pimpinan sidang menyampaikan jika kontribusi sebesar itu belum pernah terjadi sebelumnya dan dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap KONI Sumsel.
Seiring berjalannya diskusi, terjadi ketegangan dan kericuhan ketika Firdaus Hasbulah, seorang pengurus KONI Sumsel, ingin memberikan tanggapan namun diinterupsi oleh pimpinan sidang.
Meskipun sudah ada ketukan palu, pengurus KONI Sumsel bidang Hukum, Misnan, menyatakan niatnya untuk menggugat keputusan tersebut bila dilaksanakan.
Baca Juga:Profil Ketua KPK Firli Bahuri, Ditetapkan Tersangka Pemerasan: Wong OKU, Pernah Jabat Kapolda Sumsel
Andrie menanggapi jika akan melakukan gugatan atas keputusan tersebut.
Adapun, syarat dukungan dianggap sah jika ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan Ketua Umum Pengprov Cabor/fungsional dengan menggunakan KOP surat masing-masing organisasi dan stempel basah.
Namun syarat lainnya untuk calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2023-2027 mencakup pengumpulan surat pernyataan dukungan tertulis dari minimal 30% suara cabor dan KONI Kabupaten/Kota.