SuaraSumsel.id - Perusahaan KKKS Medco E&P akan mengembangkan sumur minyak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini terungkap saat perusahaan bersama dengan SKK Migas Sumbagsel melakukan kunjungan kerja ke Bupati Musi Banyuasin.
Kepala Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menjelaskan adanya rencana pengembangan pengeboran sumur Matra yang terletak di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
“Hari ini kami bisa menyampaikan rencana pengembangan pengeboran di Musi Banyuasin dan mohon dukungan dan supportnya dari Pemkab Muba. InsyaAllah pekerjan dapat dilakukan dengan lancar dan selamat sesuai dengan target yang telah ditentukan,” ujar Bambang Dwi dalam keterangan persnya kepada Suara.com Kamis (23/11/2023).
Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasaan SKK Migas, Medco E&P terus melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di wilayah operasinya, termasuk blok-blok migas di Sumatera Selatan.
Baca Juga:Bukan Kader PDIP, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumsel Ditunjuk Yahya Maya Sakti
VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi mengatakan, kegiatan pengembangan sumur minyak di Musi Banyuasin, merupakan komitmen Medco E&P untuk terus memenuhi kebutuhan energi nasional dan mencapai target produksi migas yang ditetapkan Pemerintah. “Melalui kunjungan dan silaturahmi ini, kami berharap adukungan penuh dari pemangku kepentingan dan masyarakat agar kegiatan pengembangan sumur minyak ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Arif.
Hadir juga perwakilan Medco E&P Indonesia yang dipimpin Senior Manager Field Relation & Security Onshore Herman Fauzi diterima langsung oleh Pj Bupati Musi Banyuasin H. Apriyadi Mahmud yang didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Musi Banyuasin Andi Wijaya Busro.
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud minta kepada pihak SKK Migas - KKKS Medco E&P Indonesia untuk memastikan semuanya dilaksanakan dalam koordinasi dengan pihak Polres Muba.
“Kita berharap agar tidak terjadi kecelakaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Kemudian, disarankan untuk membuat surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan operasional," ujarnya.
Baca Juga:Rakerprov KONI Sumsel Kisruh, Syarat Calon Ketua Wajib Setor Rp 500 Juta Digugat