SuaraSumsel.id - Seorang calon legislatif atau caleg di kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan oleh seorang pegawai BUMN yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Pegawai BUMN tergiur karena dijanjikan proyek beras PKH sekaligus mengisi perlengkapan komputerisasi sekolah di Sumsel.
Pegawai BUMN yang diketahui bernama Renvillius (51) warga Jalan Lubuk Kawah, Sukarami, Palembang melaporkan peristiwa tersebut terjadi awal September 2023 lalu.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan ke polisi tapi karena terlapor berinisial HA tidak ada itikad baik, saya sendiri bahkan dibuat sakit dan kerap ribut dengan istri akibat perkara ini,” ucap korban yang seraya mengakui jika uang sebesar Rp2,1 miliar itu bukan miliknya secara pribadi.
"Melainkan kolektif dari rekan kerjanya di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perkebunan. HA ini menjanjikan akan mengembalikan uang itu pada Juni 2023," ujarnya
Baca Juga:Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
"Pembayaran sampai saat ini tidak terealisasi, bahkan selama beberapa bulan terakhir saya yang terpaksa membayar keuntungan setiap bulannya,” ungkap Renvillius.
Peristiwa itu bermula saat, saat Renvillius bertemu dengan terlapor berinisial DM yang mengantarkan anaknya kerjasama pengadaan beras PKH di sejumlah kabupaten kota di Sumsel.
Permodalan itu juga menjalar ke proyek pengadaan peralatan komputerisasi di tingkat SMP SE kabupaten kota se-sumsel. Dengan bujuk rayu dan kata-kata manis HN menjanjikan bakal memberikan keuntungan setiap bulannya.
Pelapor mengaku sudah tidak tertarik dengan memberikan uang senilai total Rp2,1 milyar baik pada pengadaan beras PKH maupun TIK yang ditawarkan terlapor HA.
“Saya hanya berharap uang saya bisa dikembalikan, tidak ada kepentingan apapun termasuk kepentingan politik di sini,” tegas Renvillius.
Baca Juga:Ribuan Warga Sumsel Berdoa Untuk Palestina: Hentikan Serangan Militer
Ia pun mengungkapkan jika perkara masih menunggu penyidikan berikutnya.
“Buat pusing, aku juga sudah dapat panggilan polisi, tapi tidak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya,” ucap DM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Senin (13/11/2023).
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE yang dikonfirmasi terkait kasus ini menegaskan pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.
Soal penghentian sementara proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan sehingga berakhirnya masa pemilihan.
“Khusus untuk Caleg yang bersangkutan kita ikuti ST Kapolri tersebut. Tidak hanya untuk kasus ini melainkan kasus yang mengaitkan caleg-caleg lainnya,” tutup Wisdon, Senin (13/11/2023).