Mewek di Pengadilan, Ini 5 Fakta Sidang Lina Mukherjee Karena Konten Makan Daging Babi

Lina Mukherjee menangis di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat akan disidang.

Tasmalinda
Selasa, 25 Juli 2023 | 19:48 WIB
Mewek di Pengadilan, Ini 5 Fakta Sidang Lina Mukherjee Karena Konten Makan Daging Babi
Lina Mukherjee menangis keter di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Selebgram Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelum sidang, ia pun sempat menangis keter sebelum menjalani sidang yang sempat diramai demo dari emak-emak di Palembang, Sumsel.

Berikut lima fakta Lina Mukherjee yang disidang di Pengadilan Negeri Palembang karena konten makan daging babi baca bismillah.

1. Mewek di ruang sidang

Sebelum sidang diketahui Lina Mukherjee sempat menangis karena rindu keluarga sekaligus ketakutan karena di demo emak-emak di Palembang, Sumsel.

Baca Juga:Jaga Ekosistem Sungai, KNP Sumsel Beri Edukasi dan Aksi Nyata Untuk Masyarakat Pesisir

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti tersangka, beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.

2. Sempat tidak didampingi pengacara

Pada saat awal persidangan, tersangka tidak didampingi penasihat hukum saat menghadiri persidangan karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang sehingga tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan hal itu  disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa.

majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Supendi saat menjalani persidangan.

Baca Juga:Rumah Dinas Dansat Brimob Polda Sumsel Terbakar Subuh Hari

“Pemberian penasihat hukum ini merupakan hak dari terdakwa,” kata Hakim Romi saat persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini