SuaraSumsel.id - Dua mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Pemerintah Kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel), M Mudakir pada periode 1 Januari sampai 1 November 2021 dan Zamir Alvi pada periode 8 November sampai 31 Desember 2021 ditahan.
Penahanan keduannya atas dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Pali tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 1, 2 miliar.
Adapun penahanan berdasarkan surat (Pidsus-18) bernomor TAP-869/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-870/L.6.22/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Disebutkan berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terjadi kerugian negara mencapai Rp 410.080.600 juta.
Baca Juga:Heboh Video Nakes Puskesmas di Ogan Ilir Sumsel Bugil Dengan Seorang Pria
Ia juga mengatakan, bahwa kedua tersangka melanggar ketentuan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap kedua tersangka MD dan ZA berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-872/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Nomor : PRINT-873/L.6.22/Fd.2/07/2023.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas IIB Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.