Pendaftaran Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya

Berikut tahapan seleksi calon komisioner KPU Sumsel yang sudah dibuka sejak 15 Juli 2023.

Tasmalinda
Senin, 17 Juli 2023 | 21:43 WIB
Pendaftaran Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya
Ilustrasi kantor KPU Sumsel. KPU Sumsel akan lakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumsel periode 2023-2028 mengungkapkan seleksi calon komisioner sudah dibuka. Adapun tahapan seleksinya diawali pendaftaran akan berlangsung hingga 26 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Berikut tahapan seleksinya yang sudah dibuka sejak 15 Juli 2023.

Anggota Timsel KPU Sumsel Ong Berlian menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon komisioner KPU Sumsel dapat mengakses pendaftaran secara daring dengan formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan berkas pendaftaran seperti e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, surat bebas pidana dari pengadilan termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga:Bejat! Kepala Sekolah Sekaligus Pelatih Paskibraka di Sumsel Setubuhi Belasan Siswa

Kemudian mantan narapidana boleh mendaftar dengan syarat tidak boleh lebih dari lima tahun ancaman hukumannya dibuktikan dari surat keterangan pengadilan.

Berkas pendaftar tersebut akan diteliti kelengkapan administrasinya hingga 2 Agustus, bagi yang dinilai memenuhi persyaratan diikutkan tahapan selanjutnya sejumlah tes yang harus dilalui para calon komisioner KPU Sumsel.

Beberapa tes itu seperti tes tertulis dan tes psikologi dilaksanakan 7-13 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat pada 16-21 Agustus, dilanjutkan tes kesehatan 19-23 Agustus dan wawancara pada 21-25 Agustus.

Setelah melalui rangkaian tes itu, akan ditetapkan 10 nama calon komisioner/anggota KPU Sumsel yang disampaikan paling lambat 30 Agustus ke KPU RI untuk diambil lima nama melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kata Ong Berlian. [ANTARA]

Baca Juga:Hadapi Puncak El Nino, Mentan Minta Sumsel Sediakan 1000 Hektar Ditanami Benih Tahan Kekeringan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini