"Potensi bencana banjir, puting beliung, abrasi dan intrusi air laut di Kepulauan Bangka Belitung. Potensi bertambahnya angka korban jiwa yang disebabkan aktivitas pertambangan di perairan Kepulauan Bangka Belitung serta potensi hilangnya kekayaan negara dari rare earth, yang saat ini sangat dibutuhkan dalam teknologi komunikasi, penerbangan, energi, otomotif, kesehatan, hingga pertahann,” ujarnya menjelaskan.
Sehingga Walhi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan PP tersebut menjadi ancaman baru bagi bencana ekologis, “Sehingga kami menyatakan menolak dan menuntut pencabutan PP Nomor 26 Tahun 202,” tegas ia.