SuaraSumsel.id - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau yang biasa disapa Molen dipanggil KPK, Rabu (17/5/2023). Hal tersebut mengklarifikasi harta kekayaan miliknya.
Juru bicara Bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding membenarkan perihal pemanggilan Wali Kota Pangkalpinang tersebut.
"Benar, hari ini KPK mengagendakan kegiatan permintaan klarifikasi LHKPN terhadap tiga pejabat daerah, dua di antaranya yaitu Wali Kota Pangkalpinang, dan Wakil Gubernur Lampung telah hadir di gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 09.00, kata Ipi Maryati," ketika melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com.
Maulan Aklil masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah
Berikut harta kekayaan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.
LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021 tercatat total harta kekayaan sebesar Rp 11.105.200.000 terdiri atas:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/125 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hibah tanpa akta senilai Rp400.000.000 (Rp400 juta)
2. Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/120 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hibah tanpa akta senilai Rp900.000.000 (Rp900 juta)
3. Tanah dan Bangunan Seluas 355 m2/138 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hasil sendiri senilai Rp. 900.000.000 (Rp900 juta).
Baca Juga:Berikut Ciri-Ciri Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba, Warga Sumsel Perlu Waspada
4. Tanah dan Bangunan Seluas 24 m2/24 m2 di Kota Pangkalpinang yang didapat dari hasil sendiri senilai Rp. 850.000.000 (Rp850 juta).