Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah

proyek tersebut memerlukan dana atau garansi bank sebagai modal kerja

Tasmalinda
Rabu, 17 Mei 2023 | 08:32 WIB
Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah
Bank Sumsel Babel. Bank Sumsel Babel dilaporkan ke Polda Babel. ANTARA

SuaraSumsel.id - Bank Sumsel Babel dilaporkan nasabah bernama Rina Tarol ke Penyidik Direktorat Reserse Krimimnal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel). Sebelumnya nasabah ini melaporkan ke OJK.

Laporan ini berindikasi dugaan tindak pidana perbankan yang dianggap merugikan nasabah. Laporan disampaikan oleh Rina Tarol melalui kuasa hukumnya, David Wijaya dari Kantor Hukum David Sumin & Partners.

Kuasa hukum Rinal Tarol, David Wijaya mengatakan, laporan disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung itu berkaitan dengan kerugian atas nama Rina Tarol perihal jaminan di bank untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang ditagihkan atau digunakan bukan untuk kepentingan kliennya.

David menjelaskan, sebelumnya ada kerjasama antara kliennya Rina Tarol dengan Direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanhari dalam mengerjakan proyek Rehabilitasi Jaringan DI Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 lalu.

Baca Juga:Berikut Ciri-Ciri Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba, Warga Sumsel Perlu Waspada

Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, proyek tersebut memerlukan dana atau garansi bank sebagai modal kerja, kemudian atas kesepakatan bersama dilakukan pembukaan deposit atau membeli produk Bank Sumsel Babel berupa KMK yang kemudian dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel dengan termin batas Rp 4 miliar.

Jumlah itu berdasarkan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan kliennya sebagai penjamin.

Dalam perjalananya ternyata transaksi di bank pencairannya melebihi dari nilai plafon Rp 4 miliar yang disepakati. Selain itu juga ada pemindah bukuan dari rekening Bank yang sudah disepakati kedua belah pihak antara direktur perusahaan dengan kliennya ke rekening lain yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo membenarkan, adanya laporan Rina Tarol ke Ditreskirmsus Polda Babel berapa waktu lalu.

"Saat ini masih proses penyelidikan dan sampai dengan saat ini sudah 6 orang yang sudah dilakukan undangan klarifikasi," kata Kabid Humas.

Baca Juga:Aksi Sawer Uang Petinggi Golkar Saat Daftar di KPU Sumsel Dinilai Tak Etis, Berujung Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini