Lagi-Lagi, Emak-emak di Palembang Tertipu Arisan Online Sampai Rugi Ratusan Juta

Karena mengalami kerugian mencapai Rp 451 juta, warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan Ilir Barat I Palembang melapor ke Polrestabes Palembang.

Tasmalinda
Rabu, 10 Mei 2023 | 10:25 WIB
Lagi-Lagi, Emak-emak di Palembang Tertipu Arisan Online Sampai Rugi Ratusan Juta
Uang arisan online. Emak-emak di Palembang tertipu arisan online [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Arisan online lagi-lagi bermasalah. Seorang emak-emak yang berprofesi sebagai pekerja swasta, Windi Martini, tertipu arisan online dengan kerugian ratusan juta.

Karena mengalami kerugian mencapai Rp 451 juta, warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan Ilir Barat I Palembang melapor ke Polrestabes Palembang.

Dia menceritakan jika ikut arisan sistem menurun. Dalam arisan tersebut disetor uang Rp4,5 juta yang diikuti oleh 15 anggota arisan. Dia mengaku sudah dua kali ikut arisan dan proses arisaan berjalan lancar.

Namun kekinian, Windi melaporkan pemilik arisan online inisial LO yang kemungkinan sudah melarikan uang arisan yang mulai macet sejak November 2022 lalu.

Baca Juga:Kasus Pemalsuan Surat, Mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin Ditahan

Sekali mendapatkan arisan, diakui Windi, dirinya bisa mendapatkan Rp50 juta namun semenjak arisan itu macet, ia tidak pernah mendapatkan uang arisan lagi.

“Sebelumnya saya sudah melakukan somasi kepada terlapor, namun saat somasi kedua terlapor tidak datang dan tidak bertanggung jawab. Sempat ketemu waktu somasi, namun mediasi kedua ada perjanjian dia mau ganti uang bagaimana caranya dia bertanggung jawab, tapi tidak datang. Semenjak itu tidak pernah ada iktikad baik lagi, selalu mengelak,” terangnya.

“Alasan dia banyak, sabarlah katanya, katanya dia mau jual aset. Background dia sehari-hari punya usaha tempat makan,” ujar Windi.

“Kami ingin terlapor bertanggungjawab. Uang milik klien kami segera dikembalikan,” pungkasnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Dituntut 8 Tahun Dan 3 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini