SuaraSumsel.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah Bank Sumsel Babel (BSB) dituntut dengan hukuman 8 tahun dan 3 tahun pidana.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Selatan Julia Rachman mengatakan terdakwa MI, Teller Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,211 miliar.
Terdakwa kedua DG yang merupakan Costomer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dan RSP, petugas keamanan dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Baca Juga:Bersiap Wong Sumsel, Kemarau Bakal Berlangsung Lebih Panjang Karena El Nino
Berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Dari dokumen penuntutan jaksa, diketahui terdakwa MI bersama-sama dengan DG dan RSP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.
Melansir ANTARA, perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan penggelapan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel cabang Muara Dua, OKU Selatan.
Aktivitas tersebut dilakukan terdakwa secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Baca Juga:Tragis, Petugas SPBU di Indralaya Sumsel Tewas Ditabrak Bus Saat Ingin Isi Solar
Hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," ujarnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sahlan Efendi menutup sidang dan dilanjutkan kembali pada Senin (15/5) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.