SuaraSumsel.id - Masa penahanan pengusaha sawit asal Sumatera Selatan (Sumsel) Mularis Djahri yang ditahan atas kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT LPI, berakhir hari ini, Senin (17/10/2022).
Mantan Direktur PT Campang Tiga itu dipulangkan Penyidik IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang belum menyudahi dalam melengkapi berkas perkara seperti petunjuk dari Jaksa Peneliti Kajati Sumsel.
Hal itu turut dibenarkan oleh ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri, Adv. H Alex Noven, SH, yang menyebut hari ini masa penahanan kliennya berakhir.
“Benar, tapi nanti ya nunggu beliau sudah keluar saja ya,” sebut Alex yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApps.
Baca Juga:Pesan Peretas Situs 6 Dinas Pemprov Sumsel: Minta Anggaran Website Gede Tapi Masih Aja Jebol
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suar.com,tim kuasa hukum Mularis yang lain, Adv Sudirman Hamidi juga menyampaikan hal yang sama.
“Benar, saya juga mendapatkan telepon dari kawan-kawan diminta merapat ke Polda Sumsel. Tapi, saat ini saya masih dalam perjalanan dari Riau ke Palembang. Mungkin kawan-kawan tim kuasa hukum yang lain yang ke sana,” ucap Sudirman.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani yang coba dikonfirmasi via ponsel belum merespons. Hingga kini, awak media juga masih menunggu kepastian terkait kabar lepas demi hukumnya Mularis ini.