Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita

"Saat ini lahan seluas 4.300 hektare itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," kata Kapolda Sumsel.

Tasmalinda
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:50 WIB
Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri) konfrensi pers penetapan tersangka Mularis [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang (masa pemilihan tahun 2013 dan 2018) sebagai tersangka. Mularis ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah atau ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto menjelaskan, berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga pada tahun 2003-2016 diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.

Dia pun melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur seluas 5.400 hektare.

Dari jumlah luas lahan tersebut seluas 4.300 hektarenya ialah milik PT. LPI. "Perusahaan PT. LPI itu di tahun 1995 - 2002 sudah melakukan pembebasan lahan, sehingga di tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT. LPI," kata Kapolda.

Baca Juga:Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik

Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.

"Saat ini lahan seluas 4.300 hektare itu sudah  disita termasuk barang bukti yang lainnya," kata Kapolda Sumsel.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengakatakan, pada kasus tersebut ada sebanyak 23 saksi termasuk diantaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperiksa penyidik.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.

Tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.

Baca Juga:Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Kasus Lahan Tebu?

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli  menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU,  dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," ujarnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor  39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak