- Warga binaan Adi Waswara tewas dianiaya empat rekan selnya karena tuduhan pencurian di Lapas Muaradua, Jumat (23/10/2026).
- Polres OKU Selatan menetapkan empat narapidana termasuk otak pelaku berinisial RK setelah memeriksa 25 saksi.
- Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Palembang membuktikan korban mengalami trauma fisik parah hingga mengakibatkan kematian.
SuaraSumsel.id - Misteri tewasnya Adi Waswara, seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, akhirnya terkuak.
Korban tewas bukan karena sakit, melainkan akibat dianiaya secara brutal oleh rekan satu selnya hanya karena perkara tuduhan pencurian uang.
Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat mengusut insiden berdarah yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB tersebut.
Setelah memeriksa maraton 25 narapidana yang menghuni kamar yang sama, penyidik resmi menetapkan empat orang tersangka, yakni RK, R, Y, dan R.
Baca Juga:Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka
Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RK diidentifikasi sebagai otak sekaligus pelaku utama dalam pengeroyokan maut ini.
"Kasus kematian narapidana di Lapas Muaradua kini telah menemui titik terang. Pemicu aksi kekerasan ini diduga kuat bermula dari tuduhan tersangka RK yang menuding korban telah mencuri uang miliknya di dalam sel," ungkap AKP Aston, Sabtu (24/10/2026).
Dugaan penganiayaan berat semakin tak terbantahkan usai tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang merampungkan proses autopsi terhadap jenazah Adi Waswara.
Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan korban mengalami trauma fisik yang sangat parah di sekujur tubuh sebelum mengembuskan napas terakhir.
Tim dokter menemukan luka robek menganga di wajah korban, lebam di sekitar kedua kelopak mata, serta luka memar akibat hantaman benda tumpul pada sisi belakang dan kiri kepala.
Baca Juga:Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Mapolda Sumsel, Ini Dugaan Peran Masing-masing
Tak berhenti di situ, dampak kekerasan internal jauh lebih mengerikan. Hasil bedah mendapati adanya resapan darah pekat pada jaringan leher, patah tulang rusuk, hingga pendarahan hebat di bagian bawah paru-paru kiri korban.
"Kondisi paru-paru kiri korban bahkan dilaporkan sampai melekat pada dinding rongga dada akibat trauma hantaman yang sangat keras. Temuan forensik ini menjadi bukti kunci yang mengonfirmasi penyebab kematian korban," beber Aston.
Atas aksi main hakim sendiri di dalam bui tersebut, keempat narapidana itu kini harus bersiap menerima hukuman tambahan.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ANTARA)