Pengusaha Sawit Mularis Djahri Ditahan Polisi, Disangka Terima Untung Rp 700 Miliar Karena Rambah Lahan PT. LPI

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli dari penjualan itu menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU,"

Tasmalinda
Rabu, 22 Juni 2022 | 06:53 WIB
Pengusaha Sawit Mularis Djahri Ditahan Polisi, Disangka Terima Untung Rp 700 Miliar Karena Rambah Lahan PT. LPI
Mularis Djahri ditahan Polda Sumsel dituntut pasal TPPU [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menelusuri besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menjerat tersangka Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus pengusaha sawit ini.

Dalam kasus ini, Mularis ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT. Campang Tiga 2003-2016 oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menduga dalam kasus tersebut terdapat unsur kerugian negara bila dilihat dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap perusahaan Mularis.

Hasil pemeriksaan PPATK tersebut polisi menyebutkan tersangka Mularis telah menghasilkan uang amat besar dari segala sesuatu pemanfaatan lahan seluas 4.300 hektare (Ha) yang diduga secara ilegal oleh PT. Campang Tiga itu  yakni senilai Rp700 miliar.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini

"Penyelidikan kasus ini tidak berhenti di sini saja karena juga ada kaitannya dengan pajak nilai transaksi yang Insya Allah bersama Kanwil Dirjen Pajak Sumsel bakal memproses penelusurannya," kata Toni dalam ungkap kasus di Gedung Presisis Polda Sumsel.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan pada kasus tersebut penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan telah memintai keterangan sebanyak 23 saksi, di antaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, PPATK, Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.

Berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan total seluas 5.400 hektare.

"Dari 5.400 hektare itu, surat HGU lahan seluas 4.300 hektare adalah milik PT. LPI," kata dia, dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.

Baca Juga:Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik

Untuk perkara TPPU, ia menjelaskan, diketahui tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak mentah sawit atau CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli dari penjualan itu menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU," kata dia, selanjutnya, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.

Atas kasus tersebut saat ini tersangka Mularis sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Sumsel sejak Senin (20/6) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda senilai Rp10 miliar. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak