SuaraSumsel.id - Kebakaran gudang simpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa ini kali kedua terjadi di Sumsel, setelah sebelumnya terjadi kebakaran di Palembang, Sumsel.
Keduanya diketahui tidak memiliki izin alias ilegal. Meski demikian polisi mengungkapkan masih memperdalam peristiwa kebakaran yang terjadi kali kedua ini. Berikut 4 fakta kebakaran gudang BBM yang terjadi di Ogan Ilir, Sumsel.
1. Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Labfor Polda Sumsel) masih menyelidiki.
Labfor Polda Sumsel menyelidiki terbakarnya sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga:Gudang Simpan BBM Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Kali Ini di Ogan Ilir
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani, di Indralaya, Ogan Ilir, Selasa, mengatakan pihaknya mengonfirmasi gudang penyimpanan BBM, di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir itu terbakar pada Senin (26/9) malam.
2. Mencari motif penyebab kebakaran
Dari situ, tim labfor langsung diterjunkan untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran gudang penampungan BBM yang diduga beroperasi secara ilegal.
Dalam proses penyelidikan itu, kata dia, tim labfor bekerja didampingi personel Ditreskrimsus Polda Sumsel, sebab peristiwa kebakaran gudang BBM tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto.
“Masih menunggu hasil dari tim labfor yang sedang melangsungkan proses penyelidikan,” katanya melansir ANTARA.
Baca Juga:Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pasar Pagi Gelumbang Sumsel, Isi Surat Sang Ayah Bikin Pilu
3. Pemilik gudang penyimpanan masih diburu
- 1
- 2