SuaraSumsel.id - Polisi di Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), Iptu H diduga melantarkan anak dan istri sehingga harus menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (20/9/2022)
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Iptu Hartam Jalidin hadir langsung, dalam sidang pemeriksaan perkara mendengarkan dua orang saksi yang dihadirkan jaksa.
Sebanyak dua orang saksi dihadirkan JPU, diantaranya bernama Depy Arianti istri, oknum polisi sekaligus saksi pelapor. Pelantaran diduga karena polisi ini memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).
“Dari itulah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah, dan hingga sekarang tidak pernah dinafkahi lagi,” kata saksi Depy Arianti, istri polisi.
Baca Juga:Harga BBM Naik Tapi Harga Karet di Sumsel Malah Turun
Sempat didamaikan oleh Polres Lubuklinggau, namun gagal.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan. Bahkan usai sidang, terdakwa langsung kabur tanpa melihat anak dan istri yang telah ditelantarkannya tersebut.
“Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai Polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian,” tegas Depy Arianti diwawancarai usai sidang.
Jaksa menuntut terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga:Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia