- Seorang nenek berusia 80 tahun di Palembang tewas dibunuh setelah permisi menolong seseorang dan jasadnya dibakar.
- Pelaku berinisial YG membunuh korban demi merampas dan menjual mobil Mitsubishi Mirage seharga Rp53 juta.
- Polda Sumsel menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan.
SuaraSumsel.id - Niat baik yang selama ini melekat dalam hidupnya justru membawa seorang nenek berusia 80 tahun di Palembang pada akhir yang tragis. Perempuan lansia itu tewas dibunuh, jasadnya dibuang, lalu dibakar oleh pelaku yang memanfaatkan kepercayaan dan kebaikan hatinya.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban meninggalkan rumah untuk membantu seseorang. Tak ada rasa curiga. Di usia senja, ia dikenal sebagai sosok yang mudah percaya dan tak pernah menolak jika dimintai tolong. Namun hari itu menjadi terakhir kalinya keluarga melihatnya pergi.
Kekhawatiran muncul saat korban tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi. Pencarian dilakukan keluarga dengan penuh harap. Namun beberapa hari kemudian, harapan itu runtuh setelah jasad korban ditemukan di lokasi sepi dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban diduga sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan, korban menjadi sasaran perampokan yang berujung pada pembunuhan.
Baca Juga:Mengulik Alasan PLN Masih Mengangkut Batu Bara Lewat Jalan Darat di Sumsel
“Korban dibunuh oleh pelaku setelah dibawa ke lokasi sepi. Setelah itu jasad korban dibuang dan dibakar untuk menghilangkan jejak,” ujar Johannes kepada wartawan.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp53 juta, diduga untuk menikmati hasil kejahatannya dan menghilangkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan pelaku berinisial YG dan menjeratnya dengan pasal berlapis karena perbuatannya dinilai sebagai kejahatan berat yang dilakukan secara terencana.
“Untuk hukuman, kita kenakan pasal berlapis. Yang pertama tentang Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP dan Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP. Untuk pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa maksimal hukuman mati,” tegas Johannes.
Bagi keluarga dan warga sekitar, korban dikenal sebagai pribadi sederhana, ramah, dan penuh empati. Ia menjalani hari-harinya tanpa rasa curiga terhadap orang lain. Justru sifat itulah yang kini dikenang dengan rasa perih.
Baca Juga:OJK: Reputasi dan Tata Kelola Jadi Fondasi Bank Sumsel Babel
Kasus ini menyentak perasaan banyak orang. Di balik statistik kriminal, tersimpan kisah tentang kebaikan yang disalahgunakan dan rasa aman yang runtuh, terutama bagi para lansia yang hidup dengan kepercayaan pada sesama.
Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dikawal hingga tuntas. Aparat berkomitmen mengungkap seluruh peran pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.
Di akhir kisah ini, yang tersisa hanyalah duka dan satu pelajaran pahit: niat menolong adalah nilai mulia, tetapi di tengah dunia yang semakin keras, kebaikan pun membutuhkan perlindungan.