Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Dengan Kerugian Rp13,9 Miliar Diminta Terus Diusut

Terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Tasmalinda
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Dengan Kerugian Rp13,9 Miliar Diminta Terus Diusut
Bank Sumsel Babel. Kasus kredit macet Bank Sumsel Babel dengan kerugian negara Rp13,9 miliar diminta terus diusut. ANTARA

Sementara ini penyidik masih menunggu hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang atas dua terdawa, yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, yang diagendakan berlangsung pada Selasa (2/8).

“Jadi, nanti kami lihat seperti apa keputusan hakim besok, siapa tahu ada fakta baru yang terungkap, untuk kemudian dilakukan pengembangan,” kata dia.

Terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan, karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya memberikan fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang macet hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam kasus tersebut, Bank SumselBabel memberikan Kredit Modal Kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada tahun 2014 dengan agunan mesin bor tambang minyak jenis "drive bran tesco" USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.

Baca Juga:Cerita Anak di Sumsel Masuk Lingkaran Prostitusi Online Sampai Jadi Mucikari: Karena Putus Sekolah

Namun ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13,9 miliar.

Atas hal tersebut para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini