SuaraSumsel.id - Bupati Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Askolani tetiba viral dalam beberapa hari terakhir. Sosoknya yang kemudian ramai dipembicarakan karena dilaporkan wanita yang mengaku sebagai istri kedua. Wanita ini melaporkan sang bupati karena disebutkan menikah tanpa izin sebagai istri kedua.
Dalam laporannya ke Mapolda Sumsel, wanita yang tinggal di Jakarta ini mengaku telah menikah dengan sang bupati. Wanita ini pun membawa barang bukti berupa akta nikah yang dikeluarkan kantor urusan agama Kertapati Palembang dengan nomor: 736/22/XII/2014.
Bahkan NY juga sudah dikaruniai seorang anak laki- laki dari bupati yang lahir pada 2015 lalu di Jakarta silam. Wanita pelapor ini, NY didampingi kuasa hukumnya Edi Nurarifin mengungkapkan bupati aktif dengan tuduhan pemalsuan status saat menikah.
Dalam pengakuannya, NY yang melaporkan oknum kepala daerah sebagai istri sah kedua dari bupati. Dalam pengakuannya NY, ia hanya diberi nafkah semenjak awal pernikahan hingga 2018, namun hingga saat itu NY dan putranya tidak lagi mendapatkan nafkah dari bupati tersebut.
Baca Juga:Cerita Anak di Sumsel Masuk Lingkaran Prostitusi Online Sampai Jadi Mucikari: Karena Putus Sekolah
Baru di tahun 2019, NY mendapatkan kabar dari saudaranya yang ada di Palembang jika bupati usai ditinggalkan oleh istri pertamanya dan akan kembali menikahi seorang wanita.
NY berkesempatan melaporkan AS atas dugaan pemalsuan status. Dan melaporkan perkara itu ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Namun kisah NY ini kemudian disangkal oleh sang bupati Askolani. Bupati ini tidak menyangkal mengenai pernikahan, namun mengenai status anak. Peristiwa tersebut bermula dari ia dan NY (insial wanita) telah melakukan proses penikahan siri pada Desember 2014.
Setelah pernikahan siri tersebut, NY sering dipertemukan dengan almarhum istri pertamanya, Heryati. Tak hanya itu, jatah bertemu dengan NY dan almarhum istrinya sudah diatur sedemikian rupa, di mana empat hari waktu bersama almarhum istri dan dua hari dengan NY.
Akan tetapi di dalam perjalanan waktu, ungkap Askolani, NY diduga melakukan perselingkuhan. Karena hal tersebut, Askolani akhirnya pada Februari 2015, bercerai dengan wanita NY ini.
Baca Juga:Musim Kemarau Sumsel Meluas, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla Dan Kualitas Udara Menurun
“Karena pernikahan di bawah tangan, maka dia membuat surat pernyataan perceraian dan saya hanya menandatangani saja. Buktinya (perceraian –red) ada semua,” katanya.
Usai perceraian tersebut, dirinya masih memberikan nafkah kepada istri sirinya tersebut. Namun pada tahun 2017 saat Pilkada Banyuasin, nafkah yang diberikannya kepada mantan istrinya itu, dihentikan karena Askolani menilai NY diduga melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap dirinya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa diketahui dirinya.
“Aku merasa tidak pernah membuat surat pernikahan itu. Aku sempat komplain dengan Kemenag Palembang untuk membatalkan surat pernikahan itu. Namun kata orang Kemenag atau KUA Kertapati tidak bisa membatalkan surat pernikahan itu, akan tetapi harus melakukan gugatan ke PT TUN. Setelah itu saya mendaftarkan gugatan. Setelah hampir tujuh bulan dari gugatan itu, PT TUN mengeluarkan keputusan membatalkan surat pernikahan yang disebarkannya itu,” kata Askolani panjang lebar.
Dari peristiwa diterbitkannya surat pernikahan tersebut, Askolani menilai NY ini tidak memiliki itikad baik dan memunculkan keraguan dengan anak (hasil pernikahan dengan NY –red) itu. “Karena sebelum cerai dia berselingkuh. Dari itu saya tidak menafkahi lagi,” kata Askolani.
Memasuki tahun 2019, NY melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.
Dari laporan itu, Askolani mengaku sempat mendapat panggilan dari komisoner KPAI. Panggilan komisioner KPAI ini dipenuhi Askolani.
“Dengan niat baik, saya bersedia untuk kembali menafkahi mantan istri dan anak. Namun dengan syarat melakukan tes DNA terhadap anak tersebut,” ujarnya.
Pada saat itu, NY bersedia dilakukan tes DNA, sehingga Askolani menyerahkan sampel darah ke Laboratorium Mabes Polri. Namun sayangnya, hingga saat ini, sampel darah NY dan anaknya tidak diberikan kepada pihak berwenang.
“Artinya dia (NY) yang tidak memiliki niat baik. Padahal kita sudah sepakati di KPAI untuk melakukan tes DNA agar tidak timbul fitnah, tapi dia sendiri yang mengingkari,” ucap Askolani.
Dengan adanya laporan NY ke Polda Sumsel, Askolani menegaskan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.