SuaraSumsel.id - Seorang suami Aris Mandra (35), warga RT 07, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Ia kesal lantaran istri menolak menagih utang seperti keinginannya.
Aris Mandra memukul istrinya dengan tangan pada bagian bahu, mencekik leher, dan membenturkan kepala pasangan hidupnya ke dinding rumah.
Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut Neni Helmina (30), mengalami mengalami luka gores di bagian lengan dan leher, kepala pusing akibat dibenturkan ke dinding serta mengalami trauma yang mendalam.
Perbuatan biadab itu mengantarkan Aris Mandra diringkus petugas dan menjadi pesakitan di Polsek Karang Dapo, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:Cerita Anak di Sumsel Masuk Lingkaran Prostitusi Online Sampai Jadi Mucikari: Karena Putus Sekolah
Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Bermula Aris Mandra menyuruh korban untuk mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai sebagai kerja tersangka.
Namun istrinya tidak mau dikarenakan baru pulang dari kebun dan masih dalam keadaan lelah.
Sedangkan suami korban hanya tidur-tiduran di rumah. Karena penolakan istrinya tersebut, membuat suami korban emosi hingga berujung pertengkaran.
Tak lama kemudian, percekcokan kian panas, pelaku dengan kasar memukul bahu sang istri, mencekik leher, dan membenturkan kepala korban ke dinding rumah.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, diciduknya Aris Mandra lantaran sudah sering dilakukan kepada istrinya sebanyak dua kali dan pernah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi.
Baca Juga:Musim Kemarau Sumsel Meluas, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla Dan Kualitas Udara Menurun
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, SIK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, SIP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan jika personelnya mendapatkan laporan dari korban.
Setelah menerima laporan tersebut, aparat segera melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Setelah mendapatkan Informasi pelaku sedang di dalam rumahnya, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzon memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama dan anggota polsek untuk melakukan penangkapan.
Setelah sampai di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.