Cerita Anak di Sumsel Masuk Lingkaran Prostitusi Online Sampai Jadi Mucikari: Karena Putus Sekolah

Seorang M, yang bertindak sebagai mucikari masih berusia anak-anak, juga menawarkan korban yang masih berusia di bawah umur.

Tasmalinda
Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:31 WIB
Cerita Anak di Sumsel Masuk Lingkaran Prostitusi Online Sampai Jadi Mucikari: Karena Putus Sekolah
Pelaku prostitusi anak yang masih berusia anak-anak [Suara.com/Malik]

SuaraSumsel.id - Prostitusi yang melibatkan anak-anak di Sumatera Selatan atau Sumsel berhasil dibongkar. Seorang M, yang bertindak sebagai mucikari masih berusia anak-anak, juga menawarkan korban yang masih berusia di bawah umur.

M, warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan bertindak sebagai yang menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka M di hadapan penyidik polisi mengaku terjebak dalam lingkaran protitusi online karena putus sekolah.

Tersangka M yang sudah putus sekolah dan pengangguran itu menjadi mucikari prostitusi online lewat aplikasi Mechat sudah hampir dua bulan. Awalnya melihat seorang temannya yang sudah lebih dulu menekuni bisnis tersebut hingga M tertarik. "Aku liat kawan. Karena kawan-kawan aku lah lamo gawe cak itu. Jadi bukan aku dewek," kata tersangka M.

Bisnis prostitusi online yang ditekuni M sudah hampir berjalan dua bulan. Dia menawarkan seorang korbannya yang masih dibawah umur yakni 14 tahun kepada pria hidung belang. Tarifnya Rp300 ribu. M mendapat Rp50 ribu dari bisnis itu, sedangkan korban Rp250 ribu.

Baca Juga:Musim Kemarau Sumsel Meluas, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla Dan Kualitas Udara Menurun

"Aku pengangguran, dak tamat sekolah. Uang hasil itu aku pakek buat jajan, beli makan," ungkapnya.

Polisi menangkapnya pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Hotel Arwana di Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau usai melakukan transaksi. Sedangkan pria hidung belang yang saat itu bersamanya berhasil kabur.

Penangkapan M berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku yang sedang melaksanakan transaksi prostitusi online. Korbannya diketahui anak dibawah umur. 

Ilustrasi prostitusi online. [insidepontianak.com]
Ilustrasi prostitusi online. [insidepontianak.com]

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke lokasi. Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Berikut mengamankan barang bukti handphone dan uang Rp300 ribu. Uang tersebut merupakan uang hasil pembayaran oleh pria hidung belang yang dipegang oleh M selaku mucikari. 

Di hari dan tempat waktu yang sama, polisi juga menangkap tiga orang pria tersangka prostitusi online. Ketiga tersangka juga selaku mucikari yakni Sultan Handika, 21 tahun, warga Jalan Gunung Sari, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Baca Juga:450 Jemaah Haji Kloter I Asal Sumsel Tiba di Embarkasi Palembang

Lalu tersangka Sanudin alias Udin, 22 tahun, warga Dusun I, Kelurahan Megang sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan. Dan terakhir tersangka Beni Setiawan, warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi menjelaskan ketiga tersangka merupakan mucikari. Mereka mencari anak dibawah umur dan adapula yang berpena mencari pelanggan atau pria hidung belang. 

"Anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai sex komersial dengan modus diiming-imingi uang Rp300 ribu per anak. Setelah itu korban dikasih obat KB biar tidak hamil," ujarnya.

Polisi pun mengamankan HP dan tisu magic.  Menurut Kapolres, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Jadi untuk pasal yang kita terapkan kepada para tersangja yaitu pasal 83 junto pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 297 KUHP dan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP," terangnya.

Kontributor: Malik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini