Korupsi Berjemaah, 15 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Sampai 5,5 Tahun Bui

Hakim Mangapul Manalu menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palembang.

Tasmalinda
Kamis, 28 Juli 2022 | 08:10 WIB
Korupsi Berjemaah, 15 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Sampai 5,5 Tahun Bui
15 Anggota dan mantan DPRD Muara Enim ditahan KPK [Youtube]

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 orang anggota non-aktif DRPD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan atas kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pengerjaan 16 paket proyek infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat.

Tuntutan yang disampaikan selama 4 dan 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun.  Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, mengatakan menuntut para terdakwa, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika,  Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, Umar Pajri dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider selama enam bulan.

Selain itu, untuk terdakwa Tjik Melan, Faizal Anwar dan Wiliam Husin, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Selanjutnya dengan ini menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini turut serta mencabut hak politik para terdakwa selama 5 tahun,” kata dia, di hadapan majelis hakim yang   dipimpin hakim Mangapul Manalu.

Baca Juga:Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi

Tuntutan hukuman diberikan berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan barang bukti yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut.

"Para terdakwa menerima uang senilai Rp3,3 miliar yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi (kontraktor) untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,"  ujarnya.

Melansir ANTARA, Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang 15 anggota mantan DPRD Muara Enim Sumsel [sumselupdate]
Sidang 15 anggota mantan DPRD Muara Enim Sumsel [sumselupdate]

Sementara itu, Hakim Mangapul Manalu menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga:Cuaca BMKG Pada 27 Juli 2022: Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini