Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi

Mereka berhasil mencuri ikan lele dan baung seberat 20 kg yang diperkirakan harganya senilai Rp5 juta.

Tasmalinda
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:31 WIB
Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi
Ilustrasi penangkapan. Mencuri ikan di kolam air deras, tujuh remaja di Sumsel diburu polisi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumsel.id - Sekelompok remaja di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas atau Mura Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga mencuri ikan di kolam air deras.

Polisi pun akhirnya memburu mereka dan menangkap lima dari tujuh pelaku yang dilaporkan. Lima pelaku yang ditangkap di antaranya TO (16), RP (15), RM, (15 ), DS, (17) dan FS, (15) semuanya warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

“Lima dari tujuh pelaku pencurian yang dilakukan para pelaku yang masih anak-anak berjamaah.  Ditangkap lima orang. Dua lagi masih  DPO,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).

Para pelaku melakukan pencurian ikan di kolam ikan milik korban Rusmini (50) warga  Desa Tanah Periuj, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Mereka berhasil mencuri ikan lele dan baung seberat 20 kg yang diperkirakan harganya senilai Rp5 juta.

Baca Juga:Cuaca BMKG Pada 27 Juli 2022: Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan

Itu terjadi  Senin (25/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya anak korban M Friem dan temannya Ebit pergi ke kolam ikan tersebut. Tiba di kolam ikan, melihat pelaku RP cs sedang  berada di kolam ikan milik korban Rusmini.

Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Bermula dari anak korban M Priem memberitahu jika kolam milik Ibunya tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Sebab ikan-ikan yang di dalam kolam tersebut habis.  Anak korban langsung mengamankan tiga orang pelaku yakni TO, RP dan RM. Dan langsung diamankan ke Polsek Muara Beliti, lalu diserahkan ke Polres Musi Rawas.

Pelaku berhasil mencuri ikan baung dan mas sebanyak setengah karung dari dalam kolam. Ikan seberat 12 kg tersebut dijual pelaku Rp150 ribu kepada seseorang.

Kemudian pada Jumat (22/7/2022), kedua pelaku kembali beraksi mencuri ikan sebanyak 18 kg yang dijual ke Pasar Moneng Sepati.

Baca Juga:Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan di Banyuasin Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini