Heboh Video Call Porno ASN OKI Beredar, Terjadi di Ruang Kerja Kantor

"Sudah-sudah, ada tamu nih," ujar wanita ASN ini mengakhiri sambungan video porno tersebut.

Tasmalinda
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:07 WIB
Heboh Video Call Porno ASN OKI Beredar, Terjadi di Ruang Kerja Kantor
Ilustrasi video porno. Beredar video call Porno ASN OKI (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraSumsel.id - Jika sebelumnya dihebohkan dengan kisah layangan putus versi ASN Kabupaten OKI, kini di Kabupaten OKI dihebohkan dengan sebuah video call porno. Video viral dibagikan di media group percakapan warga dan pegawai yang diperankan diduga oleh seorang ASN di Satuan Pol PP.

Video VC yang berdurasi 57 detik tersebut tampak seorang wanita paruh baya yang menggunakan pakaian seragam ASN di Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kabupaten OKI. Dari seragam ini pun diketahui nama ASN tersebut.

Ia melakukan komunikasi sambungan telepon dengan seorang pria di telepon tersebut. Lalu si wanita membuka kancing seragam bagian depan hingga tampak seksi. Keduanya berkomunikasi dengan bahasa yang porno.

Di video tersebut terlihat ruang kerja sekaligus posisi duduk sang wanita. Hingga akhirnya sambungan video call tersebut terputus karena ada tamu yang masuk ke ruangan ASN tersebut.

Baca Juga:Kronologi Atlet Menembak Sumsel Tewas Kecelakaan di Jembatan Musi IV: Ditabrak Pick Up Dari Arah Berlawanan

"Sudah-sudah, ada tamu," kata wanita ASN ini hingga akhirnya sambungan video porno tersebut terputus. Setelah video tersebut tersebar, akhirnya banyak yang memastikan jika video tersebut terjadi di ruang dan jam kerja kantor.

Video tersebut yang kemudian beredar luas di lingkungan pegawai dan group masyarakat OKI. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Deni Maulidini, SKM mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi akan viralnya video yang melibatkan oknum ASN yang ada di Kabupaten OKI tersebut.

“Perbuatan asusila ini jelas melanggar kode etik. Oleh sebab itu, kita segera menerbitkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Dan untuk sanksi ini sendiri atasan langsung yang memberikan sanksi etik sesuai dengan peraturannya. Sebab yang bersangkutan (oknum ASN –red) dalam level jabatan sebagai pelaksana sehingga cukup diberikan sanksi oleh atasan langsung,” jelas Deni Maulid

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, seorang pegawai pun memastikan jika lokasi di video tersebut masih berada di ruang kerja di instansi tersebut.

“Kita tidak bisa tahu objeknya secara pasti jika belum ada pemeriksaan,” akunya.

Baca Juga:Ditabrak Mobil Pick Up, Atlet Menembak Sumsel Tewas di Jembatan Musi IV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini