Mantan Kepsek Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online Dituntut 5 Tahun Penjara

Seorang mantan kepala sekolah atau Kepsek di OKU Selatan menjadi terdakwa korupsi dana BOS. Dana itu pun dipergunakan untuk main judi online.

Tasmalinda
Selasa, 05 Juli 2022 | 15:03 WIB
Mantan Kepsek Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online Dituntut 5 Tahun Penjara
ilustrasi uang. Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Mantan kepala sekolah atau Kepsek SMA Negeri 1 OKU Selatan, Sumatera Selatan Febri Susanto harus mempertanggungjawabkan uang dana bantuan sekolah (BOS) yang didakwa dipergunakan bagi kepentingan pribadinya. Bahkan disebutkan didakwaan jaksa, uang yang seharusnya dipergunakan untuk sekolah malah dipakai untuk main judi online.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, JPU OKU Selatan menuntut lima tahun penjara terdakwa mantan Kepsek SMA Negeri 1 Memakai Ilir OKUS, di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Dalam tuntutannya, JPU OKUS menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.

“Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap JPU Wawan Kurniawan SH MH bacakan amar tuntutan pidananya.

Baca Juga:Suap Program Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Selain itu JPU OKUS juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta.

“Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara,” tegas JPU Wawan.

Sidang kepsek tilap uang dana bos [Sumselupdate]
Sidang kepsek tilap uang dana bos [Sumselupdate]

Jaksa menilai hal yang memberatkan ialah sebagai kepala sekolah malah tidak mendukung program Pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Febri Susanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Pada sidang sebelumnya diketahui jika terdakwa membenarkan jika uang negara tersebut dipergunakan untuk main judi online.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak