Suap Program Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pegawai dan petinggi BPN Palembang divonis bersalah atas kasus korupsi Program PTSL di Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Selasa, 05 Juli 2022 | 09:15 WIB
Suap Program Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Presiden RI Joko Widodo saat membagikan sertifikat tanah ke warga di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1). Kasus Suap Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel divonis [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

SuaraSumsel.id - Pegawai dan mantan petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Selatan divonis bersalah atas kasus korupsi pemberian sertifikat gratis. Program yang lebih dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manal memvonis terdakwa Ahmad Zairil 4,6 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita divonis 4 tahun penjara. Keduanya merupakan pegawai dan petinggi di BPN Palembang.

Vonis yang dibacakan di PN Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022) lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terdakwa Ahmad Zairil didenda Rp300 juta ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 3 bulan penjara

Untuk terdakwa Joke didenda Rp 200 juta dengan ketentuan denda tidak di bayar ditambah hukuman 2 bulan penjara. “Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Ahmad Zairil dituntut 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait dugaan korupsi PTSL pada tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, kuasa hukum dua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi saat sidang pekan depan. 

Baca Juga:Dinilai Sosok yang Berpihak ke Rakyat, Ganjar Pranowo Dapat Dukungan dari Ulama di Sumsel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak