SuaraSumsel.id - Pegawai dan mantan petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Selatan divonis bersalah atas kasus korupsi pemberian sertifikat gratis. Program yang lebih dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manal memvonis terdakwa Ahmad Zairil 4,6 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita divonis 4 tahun penjara. Keduanya merupakan pegawai dan petinggi di BPN Palembang.
Vonis yang dibacakan di PN Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022) lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terdakwa Ahmad Zairil didenda Rp300 juta ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 3 bulan penjara
Untuk terdakwa Joke didenda Rp 200 juta dengan ketentuan denda tidak di bayar ditambah hukuman 2 bulan penjara. “Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Ahmad Zairil dituntut 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait dugaan korupsi PTSL pada tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, kuasa hukum dua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi saat sidang pekan depan.
Baca Juga:Dinilai Sosok yang Berpihak ke Rakyat, Ganjar Pranowo Dapat Dukungan dari Ulama di Sumsel