SuaraSumsel.id - Penyidik Diterskrisus Kepolisian Daerah atau Polda Sumatera Selatan telah menahan pengusaha sekaligus mantan calon wali kota Palembang, Mularis Djahri.
Penahanan yang dikabarkan sejak Selasa (21/6/2022) dini hari tersebut akan dijelaskan detail oleh pihak Polda Sumsel nanti sore.
Sosok Mularis Djahri bukan orang baru di Palembang, Sumatera Selatan. Karir politik dan bisnis yang dijalankan bisa dikatakan terus berkembang.
Mularis dikenal sebagai pengusaha bisnis perkebunan pemilik PT Campang Tiga. Perusahaan ini bergerak di sektor tanaman sawit dan tebu.
Baca Juga:Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Kasus Lahan Tebu?
Dari berbagai sumber menyebutkan pria kelahiran 8 Agustus 1964 ini merupakan pengusaha yang dikenal sudah lama mengembangkan lini bisnisnya. Dia memiliki enam orang anak.
Dia pun disebutkan merupakan mantan anggota Polri ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penahanan mantan cawako Palembang tersebut adalah kasus penguasaan lahan tebu di daerah Kabupaten OKU Timur.
“Nanti siang akan kita gelar ungkap kasusnya (preskon),” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Hingga berita ini diterbitkan, Suara.com masih menunggu keterangan resmi terkait detail penahanan Mularis Djahri.
Baca Juga:Dinilai Peduli Terhadap Ketahanan Pangan, Ganjar Dapat Dukungan dari Petani Tebu di Sumsel