Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur

Bersangkutan tersangka M, berdasarkan fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan, bahwa luas perambahan yang dilakukan mencapai 4.300 hektar,

Tasmalinda
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:10 WIB
Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
Mularis Djahri ditahan Polda Sumsel. Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit sekaligus calon wali kota atau cawako Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri ditetapkan tersangka. Dia pun diancam dengan pasal berlapis, yakni ancaman perambahan atas lahan milik perusahaan sekaligus pencucian uang atau TPPU.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui jika perusahaan yang dimiliki tersangka Mularis Djahri PT Campang Tiga diduga telah melakukan perambahan dan menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah atau LPI di Ogan Komering Ulu Timur atau OKU Timur.

Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto mengatakan penetapan Direktur Utama PT Campang Tiga melakukan perambahan tanah atau menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI). Selain itu, Mularis juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil panen tandan buah segar serta hasil pengelolaan TBS menjadi CPO pada lahan yang dirambah.

“Bersangkutan tersangka M, berdasarkan fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan, bahwa luas perambahan yang dilakukan mencapai 4.300 hektar,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto saat rilis di gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa sore (21/06).

Baca Juga:Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Mularis Djahri menjadi Direktur Utama di PT CP sudah menjabat  dari 2003 hingga 2016. 

Penetapan Mularis sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan 33 saksi dengan alat bukti berupa dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan sekaligus dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT.

“Ditreskrimsus Polda tidak berhenti pada tindak pidana perbankan, dari hasil yang kita lakukan bahwa ini illegal, tapi ada hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang,” terang ia.

Pasal diancamkan pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai dimaksud dalam pasal 107 buruh a UU No.39 tahun 2014  tentang perkebunan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI no.8 tahun 201p tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Penjara paling lama 20 tahun sekaligus denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terang Kapolda.

Baca Juga:Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Kasus Lahan Tebu?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak