SuaraSumsel.id - Mantan calon wali kota atau cawako Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri ditahan Polda Sumatera Selatan atau Sumsel.
Penahanan yang berlangsung sejak Selasa (20/6/2022) dini hari. Pengusaha Palembang ini dilakukan penahanan oleh tim penyidik Ditreskrisus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (21/6/2022) dinihari.
Pemilik bisnis perkebunan PT Campang Tiga ini, ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penahanan mantan cawako Palembang tersebut adalah kasus penguasaan lahan tebu di daerah Kabupaten OKU Timur.
Baca Juga:Dinilai Peduli Terhadap Ketahanan Pangan, Ganjar Dapat Dukungan dari Petani Tebu di Sumsel
“Nanti siang akan kita gelar ungkap kasusnya (preskon),” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Hingga berita ini diterbitkan, Suara.com masih menunggu keterangan resmi terkait detail penahanan H Mularis Djahri.