SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit sekaligus calon wali kota atau cawako Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal berlapis.
Pemilik perusahaan perkebunan sawit PT Campang Tiga ini terjerat kasus perambahan sekaligus pencucian uang. Mularis Djahri, resmi jadi tersangka Ditrreskrimsus Polda Sumsel, Selasa sore (21/06).
Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto mengatakan penetapan Direktur Utama PT Campang Tiga yang berada di daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Perusahaan perkebunan sawit milik tersangka melakukan perambahan tanah atau menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).
Selain itu, Mularis juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil panen tandan buah segar serta hasil pengelolaan TBS menjadi CPO.
Baca Juga:Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
“Bersangkutan tersangka M, dengan fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan, bahwa luas perambahan yang dilakukan mencapai 4300 Hektar,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto saat rilis di gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa sore (21/06).
“Ditreskrimsus Polda tidak berhenti pada tindak pidana perbankan, dari hasil yang kita lakukan bahwa ini illegal, tapi ada hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang,” terang ia.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Mularis Djahri sendiri sudah menjadi Direktur Utama di PT CP sudah menjabat dari 2003 hingga 2016. Dari penetapan Mularis sebagai tersangka, Tim Penyidik mengumpulkan keterangan dari 33 saksi dengan alat bukti berupa dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT yang berupa hasil pengolahan TBS, dan CPO.
Pasal diancamkan pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai dimaksud dalam pasal 107 buruh a UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI no.8 tahun 201p tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terangnya.
Baca Juga:Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Kasus Lahan Tebu?