Pengakuan Alex Noerdin Soal Pengalihan Jual Beli Gas PDPDE ke Sektor Industri, Bukan Untuk Listrik Kawasan TAA

"Saya pernah mengajukan permohonan itu kepada BP Migas pada 13 Oktober 2009 terkait alokasi gas Sumsel dalam PDPDE," kata Alex.

Tasmalinda
Rabu, 18 Mei 2022 | 07:25 WIB
Pengakuan Alex Noerdin Soal Pengalihan Jual Beli Gas PDPDE ke Sektor Industri, Bukan Untuk Listrik Kawasan TAA
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Alex Noerdin

"Karena risiko kerugian itu ditanggung pihak PT DKLN yang ada dalam MoU, bahkan PDPDE mendapatkan saham sebesar 15 persen dan PT DKLN sebesar 85 persen dengan ketentuan pembiayaan ditanggung oleh pihak PT DKLN sampai gas tersebut mengalir," katanya lagi.

Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, Alex Noerdin yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan JPU Kejaksaan Agung.

Melansir ANTARA, tiga terdakwa itu, yaitu Muddai Madang (mantan Direktur PT DKLN merangkap Direktur Utama PT PDPDE Gas), Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas), dan A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).

Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, JPU mengungkapkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Baca Juga:Petani Sawit Sumsel Aksi Keprihatinan Bawa TBS ke Kantor Bupati, Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Keempat orang itu dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini