SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin menjalani sidang atas kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).
Pada persidangan kali ini, Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak lagi menjalani sidang secara online. Hal ini juga sesuai dengan keinginan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Dengan dikawal petugas kejati Sumsel dan aparat kepolisian Alex Noerdin bersama dengan tiga terdakwa lainnya pada kasus dugaan korupsi PDPDE Hilir, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan, hadir langsung di ruang pengadilan.
Dalam sidang beragendakan keterangan para terdakwa ini, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH.
Baca Juga:Memberi Kesaksian, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Lagi Jalani Sidang Online
Keempat terdakwa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terlihat kedatangan Alex Noerdin Cs, disambut oleh kerabat dan keluarga yang sejak pagi sudah menunggu di ruang sidang. Dari suasana sidang sendiri nampak telah dipenuhi oleh pengunjung sidang yang ingin menyaksikan jalannya sidang pembuktian perkara tersebut.
“Alhamdulillah sehat,” sapa Alex Noerdin menjawab pertanyaan awak media.
Di dalam dakwaannya, jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin, bersama ketiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang yang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
Terdakwa Caca Ica Saleh S, yakni mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan yang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) serta merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
- 1
- 2