- Penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN dimulai penuh di Sumsel sejak awal 2026.
- Aturan baru seragam ini menekankan perlunya kelengkapan atribut guna meningkatkan disiplin dan wibawa ASN.
- Penerapan aturan pakaian seragam ini tidak disertai pemotongan pendapatan atau kesejahteraan bagi ASN Provinsi Sumsel.
SuaraSumsel.id - Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi memasuki babak baru pada awal 2026. Di Sumatera Selatan, implementasi aturan ini ditegaskan langsung melalui apel gabungan ASN perdana tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Herman Deru bersama Wakil Gubernur Cik Ujang.
Momen tersebut menandai dimulainya penerapan penuh aturan seragam ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Lantas, apa saja yang berubah pada seragam ASN di 2026 setelah Permendagri 10/2024 berlaku?
Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan bahwa pakaian dinas ASN bukan hanya soal busana kerja. Seragam mencerminkan disiplin, kerapian, dan wibawa ASN sebagai pelayan publik. Karena itu, penerapan Permendagri 10/2024 dinilai sebagai bagian dari pembenahan budaya birokrasi, bukan sekadar penyeragaman tampilan.
Pendekatan ini menempatkan seragam sebagai identitas profesional yang harus dikenakan dengan penuh tanggung jawab, bukan formalitas belaka.
Baca Juga:Ada Apa di Malam Tahun Baru di Palembang? Bukan Pesta, Warga Diajak Doa Bersama
Permendagri 10/2024 mengatur jenis pakaian dinas ASN yang digunakan sesuai hari dan kegiatan. Secara umum, seragam ASN di 2026 mencakup pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, hingga pakaian dinas upacara. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan penyesuaian sesuai fungsi dan unit kerja.
Keseragaman ini bertujuan menciptakan tampilan ASN yang rapi, profesional, dan mudah dikenali oleh masyarakat.
Salah satu perubahan penting yang ditekankan dalam penerapan Permendagri 10/2024 adalah kelengkapan atribut seragam. Dalam apel gabungan awal tahun, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel bahkan turun langsung mengecek barisan ASN untuk memastikan atribut dikenakan lengkap, termasuk tanda pangkat, name tag, hingga penggunaan topi mutz sesuai ketentuan.
Penekanan pada atribut ini menunjukkan bahwa disiplin ASN tidak hanya diukur dari kehadiran, tetapi juga dari kepatuhan terhadap detail aturan.
Meski menekankan disiplin dan keseragaman, Herman Deru memastikan bahwa penerapan aturan seragam tidak dibarengi dengan pengurangan kesejahteraan ASN. Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan tidak ada pemotongan pendapatan ASN, termasuk bagi PPPK paruh waktu, meski kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel & Pemprov Sumsel Bersatu Bantu Korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pesan ini penting untuk menegaskan bahwa pengetatan aturan bersifat struktural dan kultural, bukan finansial.
Penerapan Permendagri 10/2024 juga dikaitkan dengan capaian kinerja ASN Pemprov Sumsel selama setahun terakhir. Herman Deru menyebut keberhasilan menekan angka kemiskinan hingga sekitar 10,15 persen serta prestasi penanganan stunting sebagai hasil kerja kolektif ASN.
Dengan kata lain, penegakan aturan seragam di 2026 diposisikan sebagai kelanjutan reformasi birokrasi, agar kinerja yang sudah positif bisa terus ditingkatkan.
Memasuki 2026, ASN di Sumatera Selatan diingatkan untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap aturan pakaian dinas. Kelalaian dalam mengenakan seragam atau atribut bukan lagi dianggap sepele, karena berkaitan langsung dengan citra pelayanan publik.
Bagi masyarakat, perubahan ini diharapkan menghadirkan ASN yang lebih rapi, profesional, dan siap melayani.