- Larangan truk batu bara melintas jalan umum Sumatera Selatan berlaku 1 Januari 2026 untuk atasi masalah kemacetan dan kerusakan infrastruktur.
- Beberapa truk batu bara masih ditemukan melintas pada sore menjelang malam, menunjukkan implementasi aturan belum efektif.
- Pengusaha meminta masa transisi karena kesiapan jalan khusus pertambangan belum sepenuhnya memadai untuk moda angkutan alternatif.
SuaraSumsel.id - Larangan truk angkutan batu bara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan resmi berlaku sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga, mulai dari kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan. Namun, setelah memasuki hari kelima penerapan, efektivitas aturan tersebut mulai dipertanyakan.
Pantauan di lapangan, angkutan batu bara masih ditemukan melintas di sejumlah ruas jalan umum. Pola kemunculannya relatif mirip, yakni pada sore hari menjelang malam, sekitar pukul 17.00 WIB ke atas.
Salah satu titik yang kerap menjadi sorotan warga adalah Simpang Maung, lokasi yang seharusnya sudah steril dari aktivitas truk tambang sejak aturan diberlakukan. Fakta ini memunculkan kegelisahan publik: apakah larangan tersebut benar-benar berjalan, atau hanya tegas di atas kertas?
Pemerintah daerah telah menetapkan bahwa angkutan batu bara wajib beralih ke jalan khusus pertambangan, jalur kereta api, atau moda alternatif lain yang telah disiapkan. Jalan umum, baik nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota, tidak lagi diperbolehkan dilintasi truk tambang.
Baca Juga:Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak semulus yang dibayangkan.
Dari sisi pelaku usaha, pengusaha batu bara sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas pemberlakuan larangan secara penuh.
Mereka meminta agar kebijakan diterapkan secara bertahap, dengan alasan kesiapan infrastruktur jalan khusus yang belum sepenuhnya memadai. Selain itu, pengusaha menilai dibutuhkan masa transisi agar operasional tidak terganggu dan distribusi batu bara yang berkaitan dengan pasokan energi nasional, tidak tersendat.
Kekhawatiran dampak ekonomi, termasuk pada sektor transportasi dan tenaga kerja pendukung, juga menjadi alasan yang kerap disampaikan.
Namun, alasan tersebut kini berhadapan langsung dengan realitas di jalan. Bagi masyarakat, keberadaan truk batu bara yang masih melintas menimbulkan kesan bahwa aturan ini belum memiliki daya paksa yang kuat.
Baca Juga:Mulai Besok Berlaku, Sumsel Resmi Tutup Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, Akankah Dipatuhi?
Apalagi, aktivitas angkutan yang lebih banyak terjadi pada sore hingga malam hari memunculkan pertanyaan lain tentang pengawasan dan penegakan hukum. Publik menilai, jika larangan benar-benar ditegakkan, maka pelanggaran semestinya langsung ditindak tanpa melihat waktu operasional.
Situasi ini menempatkan kebijakan gubernur pada posisi uji publik. Di satu sisi, pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan pada keselamatan dan kenyamanan warga.
Di sisi lain, desain kebijakan yang belum sepenuhnya ditopang kesiapan infrastruktur dan pengawasan berpotensi melahirkan celah di lapangan. Ketika aturan diberlakukan penuh tetapi pelanggaran masih terjadi, kepercayaan publik pun ikut dipertaruhkan.
Pada akhirnya, efektivitas larangan truk batu bara tidak hanya ditentukan oleh keberanian menerbitkan aturan, tetapi oleh konsistensi penegakan.
Selama angkutan tambang masih bebas melintas di jalan umum, pertanyaan tentang kemujaraban kebijakan ini akan terus muncul. Publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: apakah larangan ini akan benar-benar ditegakkan, atau justru menjadi kebijakan yang kuat secara administratif, namun lemah dalam praktik sehari-hari.