SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Dinas Sosial (DInsos) Musi Banyuasin berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menghadirkan delapan saksi yakni Rio Camat Babat Supat, Mardi Camat Batanghari Leko, Aswin Camat Babat Toman, Deni Camat Lais, Alfa Husin Camat Plakat Tinggi, Debi Haryanto Camat Keluang, Oktarizal Camat Lalan serta Emilia Camat Sungai Lilin.
Saksi Camat Babat Toman Aswin, di Kecamatan Babat Toman pendistribusian beras bansos untuk 16 Desa dan 2 Kelurahan diangkut oleh pihak ketiga dengan anggaran senilai Rp 11 juta per satu bulan selama delapan bulan kegiatan.
“Dari kegiatan itu, saya dikasih Rp 1 juta per bulan yang diberikan oleh Kasi Kesos saya yang katanya uang dari terdakwa pak Marjas, jadi total saya terima Rp 8 juta, namun itu sudah saya kembalikan semua kepada jaksa Kejari Muba,” ungkap Aswin.
Baca Juga:Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, saksi lainnya juga mengaku, ikut menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari program beras bansos dari Kemensos RI tahun anggaran 2019 tersebut.
Hakim ketua Sahlan Effendi mempertanyakan, saksi yang turut serta menerima beruntung tidak ditindak lanjuti oleh pihak JPU Kejari Muba harusnya diproses hukum.
“Para saksi selaku aparatur pemerintahan ini juga sudah jelas melanggar aturan, karena menerima sesuatu atau gratifikasi dari perkara ini, beruntung jaksanya di sini masih baik,” singgung hakim dalam persidangan.
Kedelapan camat dihadirkan untuk terdakwa Putro Sumitro serta terdakwa Marjas yang dihadirkan secara telekonferensi tidak berkeberatan dengan keterangan para saksi
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan ke depan.