Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa di Siang Hari Ramadhan? Berikut Aturan Denda yang Harus Ditunaikan

Berikut denda yang harus ditunaikan ketika berhubungan badan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Tasmalinda
Jum'at, 08 April 2022 | 13:02 WIB
Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa di Siang Hari Ramadhan? Berikut Aturan Denda yang Harus Ditunaikan
Ilustrasi hubungan suami istri saat puasa Ramadhan. [Jeff Balbalosa/Pixabay]

Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma, maka beberapa aktivitas seksual terakhir ini tidak mewajibkan kafarat.          

Sang pelaku berdosa karena membatalkan puasanya dengan senggama. Berbeda halnya jika sang pelaku masih anak-anak (belum ditaklif), atau orang yang musafir dan orang sakit, lalu keduanya bersenggama karena merasa memiliki keringanan (rukhshah). Pasalnya, mereka tidak berdosa dengan senggama mereka. 

Artinya, “Andai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang senggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya.” 

Kedelapan, dosa senggama pelaku hanya karena puasa. 

Baca Juga:Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel

Artinya, “Maksud pernyataan kami ‘karena puasa’ adalah mengeluarkan orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu berzina, atau mencampuri istrinya tanpa merasa punya rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya. Sebab, ia berdosa karena zina atau karena puasa tapi tak merasa punya rukhshah (keringanan).” 

Kesembilan, yang dirusak haruslah puasa sehari penuh dan pelakunya dikategorikan sebagai orang yang wajib berpuasa dalam sisa hari setelah senggamanya. Sehingga, orang yang pada suatu hari bersenggama tanpa ada alasan kemudian mengalami tunagrahita atau meninggal dunia pada sisa hari tersebut, berarti ia tidak dianggap merusak sehari penuh.      

Kesepuluh, waktu yang dipakai pelaku bersenggama tidak samar dan tidak diragukan. Berbeda halnya jika ia mengira waktu masih malam, waktu sudah masuk malam, atau meragukan salah satunya, namun ternyata waktu sudah siang atau masih siang. Begitu pula bila ia makan karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja. Maka tidak ada kafarat.

Demikianlah denda atau kafarat saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga:DPRD Sumsel Dihadiahi Kain Kafan dan Nisan, Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel Ajak Menolak Jokowi Tiga Periode

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak