Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa di Siang Hari Ramadhan? Berikut Aturan Denda yang Harus Ditunaikan

Berikut denda yang harus ditunaikan ketika berhubungan badan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Tasmalinda
Jum'at, 08 April 2022 | 13:02 WIB
Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa di Siang Hari Ramadhan? Berikut Aturan Denda yang Harus Ditunaikan
Ilustrasi hubungan suami istri saat puasa Ramadhan. [Jeff Balbalosa/Pixabay]

Pertama, kewajiban kifarah ‘udhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan.  Hal itu seperti yang dikemukakan dalam Asnâ al-Mathâlib: 

Kedua, kafarat ini tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja. Menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu.Jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya, sebagaimana dalam Asna al-Mathalib:

Artinya, “Maksud kami dengan ‘senggama’ mengecualikan orang yang sebelumnya membatalkan puasa dengan selain senggama, kemudian ia bersenggama, maka tidak kewajiban kafarat di dalamnya.”

Begitu pula jika ia dipaksa melakukannya, karena lupa, dan karena ketidaktahuan yang diampuni, maka tidak perlu kafarat baginya.

Baca Juga:Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel

Ketiga, yang dirusak adalah ibadah puasa. Selain ibadah puasa, seperti ibadah shalat atau i'tikaf, tidak ada kewajiban kafarat. 

Keempat, yang dirusak adalah puasa diri sendiri. Berbeda halnya jika yang dirusak adalah puasa orang lain, seperti seorang musafir atau orang sakit merusak puasa istrinya.

Artinya, “Andai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang bersenggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya.”  

Kelima, senggama dilakukan di bulan Ramadhan, walaupun masuknya bulan Ramadhan karena hasil pengamatan diri sendiri terhadap hilal atau karena informasi orang yang dipercaya.

Artinya, “Maksud kami dengan ‘bulan Ramadhan’ adalah mengecualikan puasa qadha, puasa nazar, dan sebagainya. Sehingga tidak ada kafarat karena rusaknya puasa-puasa tersebut berdasarkan nas yang ada. Sebab, bulan tersebut diistimewakan dengan sejumlah keutamaan yang tak tertandingi oleh bulan-bulan yang lain.”  

Baca Juga:DPRD Sumsel Dihadiahi Kain Kafan dan Nisan, Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel Ajak Menolak Jokowi Tiga Periode

Keenam, kafarat dijatuhkan karena aktivitas senggama meskipun aktivitasnya berupa anal seks,  baik dengan manusia, dengan mayat, maupun dengan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak