Riuh Terawan dan IDI, Guru Besar Fakultas Kedokteran Unsri Yuwono: Jangan Buru-Buru Dihakimi, Hormati Beda Hipotesis

Pemberhentian dokter Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga ditanggapi oleh Profesor Faklutas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Tasmalinda
Rabu, 30 Maret 2022 | 19:37 WIB
Riuh Terawan dan IDI, Guru Besar Fakultas Kedokteran Unsri Yuwono: Jangan Buru-Buru Dihakimi, Hormati Beda Hipotesis
Prof Yuwono, i [Tasmalinda/suara.com]

SuaraSumsel.id - Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto saat Muktamar ke-31 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhir pekan lalu di Aceh menimbulkan keriuhan. 

Banyak yang kemudian menilai pemberhetian dokter Terawan ini, membuat dokter akhirnya khawatir akan inovasi dari risetnya.  Bagi profesor Universitas Sriwijaya atau Unsri, Yuwono ini, berpendapat sebaiknya jangan buru-buru menghakimi.

Hal ini disampaikannya di media sosialnya, Rabu (30/1/2021). Dengan menulis narasi berjudul Dokter atau IDI?

Dia memulai dengan menjelaskan IDI merupakan organisasi yang merupakan hasil kesepakatan para dokter. Bila seorang dokter memiliki dinamika, terlebih organisasi para dokternya.

Baca Juga:Kisah Warga Sumsel Tertipu Dukun Bisa Gandakan Uang dan Emas: Ditunggu Tiga Bulan, Isi Kardus Ternyata Hanya Batu Bata

"Sungguh sunatullah atau law of nature bahwa segala sesuatu akan berubah sesuai tempat dan zamannya, sekalipun kita tidak suka," katanya.

Dia mengungkapkan jika yang berubah sejatinya pendekatan dan cara, sedangkan filosofinya tetap seperti semula.

"Medicine is science & art, begitu filosofinya," sambung Prof Yu-panggilan akrab Prof Yuwono.

"Ada ilmiah, ada nilai rasa kemanusiaan. Ilmiah dihadapi dan dinilai dengan ilmiah pula," sambungnya.

"Rasa kemanusiaan juga dinilai dengan rasa kemanusiaan. Saat praktek sebagai dokter atau berorganisasi di IDI, seorang dokter semestinya tetap sama perilakunya yaitu seorang yang ilmiah yg mengutamakan rasa kemanusiaan," sambung dia.

Baca Juga:Soal Kelangkaan Bahan Bakar Solar di Sumsel, Wagub Mawardi Yahya: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

"Bila terjadi perbedaan dalam hal ilmiah, jangan buru-buru dihakimi, melainkan ditelaah apakah dalilnya termasuk level hipotesis, konsep, teori atau sdh mencapai aksioma," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak