Pada Februari dan Maret kembali lagi naik jadi Rp 13.250. Sementara itu harga solar dibandrol Rp 5.150 per liter.
Selisih harga lebih dari 50 persen ini membuat pemilik kendaraan rela antre lama asal dapat solar.
"Naiknya lebih 2x lipat jadi yang dulu pakai Dexlite sekarang malah isi solar lagi, padahal seharusnya kendaraan yang sudah diterapkan standar gas buang Euro 4 harus tetap diisi BBM berkualitas agar gas buang bersih dan kendaraan tidak mudah rusak sebab solar mengandung banyak serat sawitnya sehingga membuat kendaraan mudah rusak," terang mantan crosser nasional itu.
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) saat dikonfirmasi mengatakan memaksimalkan penyaluran solar subsidi.
Baca Juga:Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5% pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan maksimal.
“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%,” jelas Irto.
Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Khusus Solar subsidi, pihaknya akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” ucapnya.
Baca Juga:BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah, kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.