Terungkap! Industri Solar Oplosan Beromzet Miliaran Bersumber dari Sumur-Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Sumur-sumur minyak ilegal di Musi Banyuain menjadi sumber bahan baku solar oplosan yang beromzet miliaran.

Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:07 WIB
Terungkap! Industri Solar Oplosan Beromzet Miliaran Bersumber dari Sumur-Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Foto udara tambang minyak ilegal. Industri solar oplosan beromzet miliaran bersumber dari Musi Banyuasin [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

SuaraSumsel.id - Sindikat industri Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. terbongkar.

Dari hasil penyelidikan sumber bahan bakar solar yang dioplos berasal dari sumur-sumur tambang ilegal di Musi Banyuasin.

Kapolda Sumsel  Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ratusan ton minyak ilegal yang dioplos menjadi solar berhasil diamankan polisi. Terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu gudang di desa tersebut, selalu tertutup dan diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal. 

"Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Tipidter Krimsus Polda Sumsel  bersama Tim BPH Migas menggerebek gudang tersebut dan ditemukan puluhan Ton BBM Ilegal yang sudah dioplos," kata Kapolda, Selasa (22/3/2022). 

Baca Juga:Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari

"Mereka ini mengoplos minyak ilegal tersebut dengan cara mencampurkan minyak mentah Musi Banyuasin, dengan BBM , dicampur asam sulfat dan blicing," ujarnya. 

Dari hasil penggerebakan tersebut diamankan enam orang tersangka yang sedang mengoplos minyak ilegal dan berbagai barang bukti puluhan ton minyak ilegal jenis solar, Asam Sulfat, blicing, 7 unit mobil tangki, tandon, genset , selang dan laptop. 

"Mereka ini sudah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan, dimana perharinya mereka bisa meraup keuntungan Rp1.8 Miliar. Untuk saat ini kami sedang melakukan pemgembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini. 

"Jika ada perusahaan, yamg berlindung akan dijerat UU Migas dan tindak pidana pencucian uang dan akan dikenakan pajak karena ini merugikan negara," tegasnya. 

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Polda Sumsel Barly Ramadhany mengatakan BBM ilegal yang dioplos di distribusikan ke Muara Enim dan Lahat. 

Baca Juga:BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan

"Para tersangka ini setelah mengoplos BBM ilegal ini di diatribusikan dengan Mobil Tangki yang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri, kemudian disalurkan," ujarnya.Masih dikatakan Barly, untuk ke enam tersangka ini dijerat pasal 54  UU 22 Tahun 2021 ancaman 6 Tahun kurung penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini