Perusahan Tambang Batu Bara Jadi Penampung Solar Oplosan Beromzet Miliaran, Lebih Murah Dibanding Harga Solar Industri

Perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan atau Sumsel, jadi penampung solar oplosan karena harganya lebih murah dibandingkan harga solar industri.

Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:42 WIB
Perusahan Tambang Batu Bara Jadi Penampung Solar Oplosan Beromzet Miliaran, Lebih Murah Dibanding Harga Solar Industri
penambangan batu bara. Perusahaan tambang batu bara jadi penampung minyak solar oplosan di Sumsel [kaltimtoday.co]

SuaraSumsel.id - Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar gudang pengoplosan minyak ilegal di Desa Tanjung Menang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 108 ton solar oplosan, serta tujuh mobil tangki pengangkut solar beserta alat oplos dari gudang.

Tak hanya itu, petugas juga menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggerbekan tersebut berlangsung pada Jumat (11/3/2022) kemarin. Semula, petugas melakukan penyelidikan selama satu pekan.

Baca Juga:Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari

Usai penyelidikan dilakukan, polisi bersama pihak Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos solar industri dari pihak pihak Pertamina.

“Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun tujuh bulan mengoplos solar industri di gudang,”kata Toni saat melakukan gelar perkara, Selasa (22/3/2022).

Toni mengungkapkan, dalam sehari gudang pengoplos solat ilegal itu mencapai Rp1,8 miliar perhari. Sebab, seluruh solar tersebut dijual ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Lahat sebagai bahan bakar. “Kami juga lagi mencari korporasi mana saja yang menampung solar oplosan ini,”jelas Kapolda Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramdhani menjelaskan, solar oplosan itu dibuat para tersangka dengan berbagai campuran.

Dimana sebelumnya mereka membeli solar dari pertamina kemudian dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga:BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan

Dua bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) dan selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin mixer dari pabrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini