Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Pengurus Masjid di Palembang Cendrung Manut

Beberapa masjid di Palembang, Sumatera Selatan cenderung tidak menganggap peraturan pengeras suara bukan menjadi suatu polemik.

Tasmalinda
Kamis, 24 Februari 2022 | 08:02 WIB
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Pengurus Masjid di Palembang Cendrung Manut
Pengeras suara di Masjid al-Ra'iyah Palembang, [Suara.com/Melati Putri R]

SuaraSumsel.id - Beberapa masjid di Palembang Sumatra Selatan tidak menganggap peraturan pengeras suara yang dikeluarkan Kementrian Agama  Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 sebagai suatu permasalahan. 

Hal tersebut diutarakan pengurus Masjid al-Ra'iyah Palembang, Yudi (41). Dirinya mengungkapkan sudah mengetahui peraturan tersebut sejak dikeluarkan oleh Kemenag RI pada Jumat (18/2/2022). 

"Tidak jadi masalah, Keputusan Kemenag kita ikut selagi tidak membuat ibadah jadi berkurang atau tertunda. Pengeras suara ini perlu untuk memanggil umat bahwa waktu salat sudah tiba," ujarnya saat ditemui di Masjid al-Ra'iyah, Kamis (24/2/2022).

Lokasi Masjid yang berada di pinggir jalan POM IX Lorok Pakjo yang juga berseberangan dengan pusat perbelanjaan, kata Heri, belum ada yang mengeluhkan soal pengeras suara dari masjid.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 24 Februari 2022, BKMG Memprakirakan Sumsel Berawan dengan Suhu Tertinggi 33 Derajat

"Di sekitar sini mayoritas Islam, cuma di depan itu ada mal, banyak pengunjung dari berbagai agama. Suaranya sampai ke depan mal itu masih jelas. Mereka tidak terganggu, gak ada yang datang kesini mengeluhkan soal pengeras suara dari masjid kita," jelasnya.

Yudi juga mengatakan, untuk peraturan tersebut Masjid yang diurusnya sejak delapan tahun melakukan pengecilan volume pengeras suara. "Kita tetap ada pengeras suara tetapi tidak terlalu keras, masih terdengar orang sekitar. Misal volume sebelum adanya peraturan itu levelnya 10, setelah ada aturan itu kita kurangi jadi level tujuh atau lima," lanjutnya.

volume pengeras suara seperti sediakala, tidak dilakukan pengecilan. Hal tersebut disebabkan karena menurut Heri, hari Jumat adalah hari besar.

"Khusus hari jumat itu volume suara full, ya karena itu hari besar (khusus). Mulai dari mengaji sebelum salat Jumat dilaksanakan hingga usainya salat," katanya.

Sementara itu, Masjid Cheng Ho Palembang tidak melakukan pengecilan volume pengeras suara. hal tersebut disampaikan Sulaiman selaku Ketua Yayasan Masjid Cheng Ho.

Baca Juga:Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini

"Peraturan ya peraturan, kita tetep menggunakan pengeras suara. Tidak masalah, Selagi tidak menggangu masyarakat sekitar," sampainya.

Menurut Sulaiman, hal tersebut dilakukan karena tidak semua orang mempunyai jam tangan dan telepon seluler sehingga membutuhkan informasi dari masjid terkait waktu salat.

"Tidak semua orang punya jam dan handphone jadi gak tau kalau waktu salat sudah masuk. Kalau ada pengeras suara kan mereka jadi tahu. Kadang orang-orang juga gak tau lokasi masjid dimana, jdi ketika denger suara azan atau lantunan ayat al-Quran mereka bisa tahu ada masjid di sekitarnya," jelasnya.

Masyarakat sekitar masjid hampir 99 persen beragama Islam dan tidak ada yang mempermasalahkan pengeras suara dari Masjid Cheng Ho.

"Di sini ada dua jenis pengeras suara. Pertama bagian dalam masjid yang volumenya tetap normal seperti biasa, sementara bagian menara masjid bisa dimatikan secara manual," ungkapnya.

Kontributor: Melati Putri Arsika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini