Dugaan Korupsi Optimalisasi Lahan Rawa Banyuasin, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, disidang.

Tasmalinda
Rabu, 23 Februari 2022 | 21:34 WIB
Dugaan Korupsi Optimalisasi Lahan Rawa Banyuasin, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Ilustrasi dugaan korupsi. Dugaan korupsi optimalisasi Lahan Rawa Banyuasin, kerugian negara Rp1,1 miliar. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Rabu (23/2/2022).

Dalam kasus ini JPU menjerat dua terdakwa Hayun Hasyim serta Mustopa, dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK)

Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, JPU Kejari Banyuasin, membacakan langsung replik atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca Juga:Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini

“Untuk itu, atas pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” kata Geovani yang juga Kasi Penyidik Kejari Banyuasin saat bacakan replik seperti melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Usai mendengarkan pembacaan Replik, dua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan (pledoi), dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Diwawancarai usai sidang, JPU Giovani mengatakan keduanya telah dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Selain itu, para terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing lebih kurang Rp 556 juta, dengan ketentuan bila tak membayar diganti 3 tahun 9 bulan penjara,” ungkapnya.

Diceritakannya, dalam perkara ini kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 23 Februari 2022. BMKG: 4 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan Lebat

“Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada, untuk sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar dari pagu anggaran Rp 3,4 miliar,” tutupnya. (ron)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak