SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap yang juga menyeret Bupati nonaktif Musi Banyausin, Dodi Reza Alex Noerdin bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa pengusaha penyuap Dodi Reza Alex menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK hanya menuntut pengusaha asal Sumsel hanya dengan tiga tahun penjara. Alasan lainnya, pengusaha penyuap bupati Dodi Reza Alex Noerdin sudah mengakui perbuatannya.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya dikarenakan terdakwa mengakui sendiri perbuataan memberikan fee guna memenangkan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
“Tuntuntan pidana selama tiga tahun, denda Rp.150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Menanggapi tuntutan jaksa KPK, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati menilai tuntuntan masih terlalu tinggi.
“Ada sebagian kami sependapat dengan penuntut umum, dan ada yang tidak sependapat, itu nanti akan kami ungkap saat pembacaan pledoi pada sidang pekan depan,” katanya.
Melansir ANTARA, terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar. Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, maka kemudian Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.
Baca Juga:Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi (DIR) Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
- 1
- 2