Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Hanya 3 Tahun Penjara

Sidang dengan terdakwa pengusaha penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex hanya dituntut 3 tahun penjara atau bui.

Tasmalinda
Kamis, 17 Februari 2022 | 12:19 WIB
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Hanya 3 Tahun Penjara
Tersangka pengusaha penyuap Dodi Reza Alex, Suhandy hanya dituntut 3 tahun penjara [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap proyek infrastuktur yang juga menjerat bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin berlanjut di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (17/1/2022).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Diketahui jaksa KPK hanya menuntut pengusaha penyuap Bupati Dodi Reza Alex selama tiga tahun bui.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU KPK di hadapan Majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy tiga tahun penjara dan denda 150 juta apabila tidak membayar diganti hukuman selama 4 bulan kurungan,” tegas JPU KPK melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini

Melansir ANTARA, terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar. Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.

Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, maka kemudian Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.

Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi (DIR) Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak