Kasus Korupsi Infrastuktur Jalan di Muara Enim: Bupati Pernah Ditangkap KPK, ASN Dinas PUPR Ditangkap Kejari

Kasus korupsi infrastuktur jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan pada dua ASN Dinas PUPR

Tasmalinda
Rabu, 16 Februari 2022 | 12:48 WIB
Kasus Korupsi Infrastuktur Jalan di Muara Enim: Bupati Pernah Ditangkap KPK, ASN Dinas PUPR Ditangkap Kejari
Tersangka kasus korupsi infrastuktur Muara Enim [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi infrastuktur jalan di kabupaten Muara Enim, tampaknya makin menjadi sorotan penegak hukum. Setelah sebelumnya dua bupati ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap 16 proyek infrastuktur di kabupaten Muara Enim dengan tahun anggaran 2019, kini Kejaksaan membidik pengerjaan jalan desa di Pulau Panggung-Segamit.

Lokasi jalan yang berada di Kecamaran SDT dengan tahun anggaran 2020 ini telah mengakibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, SR dan pengusaha kontraktor pelaksana proyek, Muhammad Raden Nasran ditangkap kejari.

Penahanan tersebut terkait kasus  dugaan korupsi proyek ruas jalan Desa Pulau Panggung – Segamit Kecamatan SDT tahun anggaran 2020.

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 379.365.349.

Baca Juga:Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim secara resmi telah menahan dua tersangka seorang PPK Dinas PUPR berinisial SR dan MRN sebagai vendor dari CV.Tania Surya Tania Abadi,” ujar Radyan melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Radyan menjelaskan, penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari Muaraenim terhadap adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada pagu anggaran tahun 2020 di ruas jalan Desa Pulau Panggung – Segamit, Kecamatan SDT.

“Yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah merugikan negara sebesar Rp 379.365.349 dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun 2020 atas dugaan tindak pidana Korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit,” jelasnya.

Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka adalah melalukan pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125.

Baca Juga:Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini