Lagi-lagi Kasus Korupsi Infrastuktur di Muara Enim, PPK dan Pengusaha Kontraktor Ditahan Kejari

Kasus korupsi infrastuktur di Muara Enim, disidik oleh penyidik hukum.

Tasmalinda
Selasa, 15 Februari 2022 | 19:32 WIB
Lagi-lagi Kasus Korupsi Infrastuktur di Muara Enim, PPK dan Pengusaha Kontraktor Ditahan Kejari
Ilustrasi pembangunan. Lagi-lagi Kasus Korupsi Infrastuktur di Muara Enim, PPK dan Pengusaha Kontraktor Ditahan Kejari [pexels]

SuaraSumsel.id - Lagi-lagi proyek infrastuktur di Muara Enim, Sumatera Selatan diduga korupsi. Setelah ramai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan mantan bupati, kini PPK dan pengusaha kontraktor pekerja ditahan pihak kejaksaan.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Penahanan kedua tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat ke Kejari Muara Enim terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada Pagu Anggaran tahun 2020 atas pembangunan ruang jalan Desa Pulau Panggung-Segamit, Kecamatan SDT, Kabupaten Muaraenim.

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Kajari Muaraenim Ari Prasetyo didampingi Kasi Intel Ridho Saputra mengungkapkan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muaraenim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022.

Baca Juga:Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi

Di mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah terjadi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

“Kedua tersangka pada hari ini, Selasa (15/2/2022) secara resmi kita tahan atas dugaan tindak pidana korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit. Penahanan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan audit BPK Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah,” ungkapnya dalam siaran persnya kepada wartawan seperti melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).

Kedua tersangka tersebut bernisial SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muaraenim dan MRF sebagai vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2020 yang dimenangkan oleh CVTania Surya Tania Abadi.

“Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP senilai Rp379.365.345," pungkasnya.

Baca Juga:Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini