SuaraSumsel.id - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memindahkan sepuluh tersangka anggota DPRD terjerat kasus suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kesepuluh terdakwa itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi, dipindahkan dari Rutan Tipikor KPK ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri Irawan membenarkan terkait adanya pemindahan tahanan sepuluh terdakwa anggota dewan tersebut.
“Hari ini, kesepuluh terdakwa dengan dikawal oleh petugas KPK akan diberangkatkan dari bandara Cengkareng, pada siang sekira pukul 13.50 Wib,” ungkap Asri dikonfirmasi awak media Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
Melansir Sumseupdate.com - jaringan Suara.com, Asri juga mengungkapkan akan berkoordinasi juga dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait penggunaan mobil tahanan jenis bus guna mengangkut sepuluh tersangka tersebut.
“Diperkirakan, pada pukul 15.00 Wib sudah landing di Bandara SMB II Palembang, untuk selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,” jelasnya.
Pemindahan tahanan sepuluh tersangka diharapkan kondusif.